Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021: Sanksi Berat bagi ASN yang Selingkuh
JABARONLINE.COM-- Salah satu pelanggaran serius yang mengancam seorang PNS adalah perbuatan perselingkuhan. Pasalnya, selain mencoreng citra pribadi tetapi juga merusak integritas institusi pemerintahan. Ancaman sanksi bagi PNS yang terlibat dalam perselingkuhan sangat serius, mencakup penurunan jabatan hingga pemecatan.
Seperti dugaan yang terjadi pada dua ASN di Kabupaten Bandung. Peraturan Disiplin yang Mengatur Sanksi bagi PNS Urusan perselingkuhan oleh PNS diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini mengatur berbagai pelanggaran disiplin dan sanksi yang dapat dikenakan, termasuk terhadap tindakan perselingkuhan yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Menurut Pasal 5 ayat (3) huruf e dari peraturan tersebut, perselingkuhan adalah salah satu pelanggaran yang dapat dikenai sanksi berat.
Sanksi yang diancamkan meliputi:
•Penurunan pangkat selama 3 (tiga) tahun.
•Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
•Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sanksi ini bertujuan untuk menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas-tugas negara.
Dugaan Perselingkuhan ASN di Kabupaten Bandung.
Baru-baru ini, publik di Kabupaten Bandung tengah disorot oleh dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial WP dan SN.
Dugaan ini telah menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di kalangan pemerintah dan masyarakat. WP, yang bertugas di salah satu kantor kecamatan di Kabupaten Bandung.
Demikian juga SN yang bertugas kantor kecamatan lainnya. Keduanya diduga telah menjalin hubungan terlarang. Petugas Inspektorat dari Pemkab Bandung, Marlan Nirsamyu menegaskan bahwa kasus itu sudah sedang diproses. “Sudah kita proses …kl tdk salah sudah kita serahkan ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemkab Bandung,” ujarnya melalui pesan WA.
Camat Rancabali, Kan Kan juga menyatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan semuanya untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. ujarnya melalui pesan whatsapp
Ancaman Tambahan Sanksi Pidana
Sementara Angga Kurniawan, S.Pd, S.H., M.H., seorang ahli hukum berpendapat selain, pelaku perselingkuhan dari kalanganASN jika terbukti, juga dapat menghadapi ancaman hukum pidana. Jika perselingkuhan melibatkan tindakan perzinaan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal sembilan bulan.
Ancaman hukuman ini menambah berat konsekuensi yang harus dihadapi oleh ASN yang melanggar. “Sanksi disiplin dan ancaman hukum ini dimaksudkan untuk menjaga integritas dan moralitas ASN serta memperingatkan seluruh aparatur pemerintah agar tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,” tandasnya***