Agus Beni Sampaikan Lima Permasalahan Mendesak di RW 13 Sukabirus
JABARONLINE.COM– Warga RW 13 Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, mengeluhkan berbagai permasalahan yang hingga kini belum mendapatkan solusi. Ketua RW 13, Agus Beni Guna, mengungkapkan bahwa setelah tiga tahun menjabat, masih ada sejumlah persoalan yang memerlukan campur tangan instansi terkait.
"Saya sudah berusaha menangani berbagai permasalahan di lingkungan RW 13, namun ada beberapa hal yang belum dapat diselesaikan karena membutuhkan kebijakan dari instansi pemerintahan lainnya," ujar Agus Beni pada Sabtu (1/2/2025).
Lima Permasalahan Utama yang Dilaporkan
Dalam upayanya mencari solusi, Agus Beni telah melayangkan surat resmi kepada pihak terkait. Surat tersebut memuat lima poin utama yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti, yaitu:
Permohonan Peninggian Jembatan Sungai Cigede
Peninggian jembatan diperlukan untuk mengurangi risiko banjir akibat luapan air sungai.
Penyelesaian Pembangunan Kirmir Sungai di RT 07
Pembangunan kirmir yang belum selesai menyebabkan ketahanan bantaran sungai kurang maksimal, sehingga meningkatkan potensi erosi dan banjir.
Normalisasi Saluran Air
Saluran air yang awalnya mengalir ke RW 13 dan RW 16 kini hanya mengarah ke RW 13, menyebabkan ketidakseimbangan aliran air. Agus meminta agar saluran tersebut dikembalikan sesuai aliran awalnya.
Pengembalian Fungsi Lahan Sepadan Sungai
Sejumlah area yang sebelumnya berfungsi sebagai saluran air telah mengalami perubahan fungsi, sehingga menghambat aliran air menuju pintu air. Agus mendesak agar lahan tersebut dikembalikan sesuai peruntukannya.
Perbaikan Pintu Air
Pintu air yang ada saat ini dinilai kurang optimal, sehingga tidak mampu menahan luapan air sungai yang berisiko membanjiri permukiman warga.
Menurut Agus Beni, kelima poin tersebut perlu segera diselesaikan agar RW 13 Sukabirus tidak terus-menerus mengalami banjir, terutama akibat luapan Sungai Cigede dan Sungai Cikapundung.
Penutupan Akses Jalan oleh Universitas Pariwisata
Selain masalah banjir, warga RW 13 juga menghadapi dampak sosial akibat kebijakan Universitas Pariwisata yang menutup akses jalan warga setelah penggusuran lahan.
"Penutupan akses jalan ini sangat merugikan warga. Padahal, proses penyelesaian dengan warga terdampak penggusuran masih belum selesai," jelas Agus Beni.
Ia menambahkan bahwa pihak RW 13 telah mengajukan surat resmi kepada Universitas Pariwisata dengan nomor 06/PB-02/RW13/XIU/2024, tertanggal 40 Desember 2024 (kemungkinan maksudnya 30 atau 31 Desember 2024), namun hingga kini belum ada tanggapan yang memuaskan.
Warga berharap agar pemerintah daerah dan pihak terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini, baik terkait penanganan banjir maupun akses jalan yang ditutup sepihak.