Pemkab Bandung Terbitkan SK Bupati Terkait Satgas Pengendalian Penataan Ruang dan Bangunan
JABARONLINE.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 600.1.15.2/KEP.24-DPUTR/2025 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Perizinannya.
SK ini menjadi landasan utama bagi Pemkab Bandung dalam mengambil langkah tegas terkait penertiban dan pengawasan tata ruang serta perizinan bangunan di wilayahnya. Bandung, 26 Januari 2025
Keberadaan Satgas ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemerintah dalam melakukan pendataan, penyuluhan, hingga penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi.
Menurut sumber terpercaya, selain berlandaskan SK Bupati, Satgas juga akan berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri (Permen), hingga Peraturan Daerah (Perda).
"Sanksi yang diterapkan terhadap pelanggar tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bisa berujung pada sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap sumber tersebut pada Minggu (26/1/2025).
Sebagai langkah konkret, pada awal Februari mendatang, Pemkab Bandung bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan melakukan inspeksi ke sejumlah titik yang diduga melanggar aturan penataan ruang dan perizinan bangunan.
Inspeksi ini bertujuan untuk melakukan penertiban langsung, termasuk kemungkinan penyegelan terhadap bangunan dan lahan usaha yang tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan pemerintah.
Pelanggaran tata ruang dan bangunan di Kabupaten Bandung selama ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk potensi korban jiwa akibat kelalaian pembangunan yang tidak sesuai standar.
Oleh karena itu, langkah tegas dari pemerintah daerah ini mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh dari Forkopimda, baik dari segi kebijakan maupun personel yang akan diturunkan dalam proses penertiban.
Diharapkan dengan adanya SK Bupati dan dukungan dari berbagai pihak, permasalahan terkait tata ruang dan perizinan di Kabupaten Bandung dapat segera diatasi, sehingga tercipta lingkungan yang tertata dengan baik dan sesuai peraturan.***