Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sita Aset Doni Salmanan Senilai Miliaran Rupiah
JABARONLINE.COM-- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menjalankan tugasnya dengan tegas dan berwibawa dalam kasus tindak pidana umum yang melibatkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Kamis (26/09/2024).
Hari ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan sita aset milik Doni Salmanan, terpidana yang telah terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Aset yang disita terdiri dari uang tunai dan sejumlah kendaraan mewah, mencerminkan gaya hidup Doni Salmanan yang mewah dan mencengangkan.
Total uang tunai yang disita mencapai angka yang fantastis, yakni Rp. 7.514.192.641. Jumlah ini menunjukkan besarnya kekayaan yang dimiliki Doni Salmanan yang diduga berasal dari kegiatan yang tidak seharusnya.
Selain uang tunai dalam mata uang rupiah, Kejaksaan juga menyita USD 1.300 (setara dengan Rp. 20.800.000), menunjukkan bahwa Doni Salmanan juga memiliki aset dalam mata uang asing.
Sita aset ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, menandakan bahwa proses hukum telah berjalan dengan adil dan tegas.
Namun, kekayaan Doni Salmanan tidak hanya terkumpul dalam bentuk uang tunai. Kejaksaan juga menetapkan sita sejumlah kendaraan mewah yang mencerminkan gaya hidup Doni Salmanan yang sangat mewah.
Di antara kendaraan mewah yang disita terdapat mobil Porsche 911 Carrera 4S, Honda CR-V, Toyota Fortuner, Lamborghini Huracan Liberty Walk, BMW 840i coupe M Tech. Kendaraan ini menunjukkan kesukaan Doni Salmanan terhadap mobil sport yang bertenaga dan berkelas.
Kemewahan yang dimiliki Doni Salmanan tidak hanya terlihat pada mobil, tetapi juga pada sepeda motor. Kejaksaan menyita sepeda motor mewah seperti Kawasaki Ninja H2, Kawasaki Ninja ZX 10R, KTM 500 EXC-F Six Days, BMW S 1000 RR, Ducati Superleggera V4, Kawasaki ZX 25R, Yamaha Scorpio, Yamaha Gear 125, dan Honda Beat.
Sepeda motor ini menunjukkan kesukaan Doni Salmanan terhadap sepeda motor sport yang bertenaga dan berkelas.
Selain kendaraan mewah, Kejaksaan juga menetapkan sita dua buah rumah milik Doni Salmanan. Rumah pertama berlokasi di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.
Rumah kedua berlokasi di Jalan Soreang Banjaran RT.05 RW.06 Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.
Rumah ini menunjukkan bahwa Doni Salmanan memiliki kekayaan yang besar dan menunjukkan bahwa Doni Salmanan memiliki gaya hidup yang mewah dan menakjubkan.
Semua aset yang disita akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan perawatan dan proses lelang. Uang rampasan negara yang disita telah disetorkan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Femi Irvan Nasution, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, menyatakan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan terus berupaya menjalankan tugasnya dengan tegas dan berwibawa dalam menangani kasus tindak pidana umum dan memulihkan aset negara yang hilang akibat tindak pidana.***