Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sita Aset Doni Salmanan Senilai Miliaran Rupiah

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sita Aset Doni Salmanan Senilai Miliaran Rupiah

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM-- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung  menjalankan tugasnya dengan tegas dan berwibawa dalam kasus tindak pidana umum yang melibatkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Kamis (26/09/2024). 

Hari ini,  Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung  menetapkan  sita aset milik Doni Salmanan,  terpidana yang telah terbukti bersalah dalam kasus tersebut.  Aset yang disita  terdiri dari uang tunai dan sejumlah kendaraan mewah,  mencerminkan  gaya hidup  Doni Salmanan yang  mewah dan mencengangkan.

Total uang tunai yang disita mencapai angka yang fantastis,  yakni Rp. 7.514.192.641.  Jumlah ini  menunjukkan  besarnya  kekayaan  yang  dimiliki  Doni Salmanan  yang  diduga  berasal  dari  kegiatan  yang  tidak  seharusnya. 

Selain uang tunai dalam mata uang rupiah,  Kejaksaan juga menyita  USD 1.300 (setara dengan Rp. 20.800.000),  menunjukkan  bahwa  Doni Salmanan  juga  memiliki  aset  dalam  mata  uang  asing. 

Sita aset ini  merupakan  tindak lanjut  dari  putusan  pengadilan  yang  telah  berkekuatan  hukum  tetap,  menandakan  bahwa  proses  hukum  telah  berjalan  dengan  adil  dan  tegas.

Namun,  kekayaan  Doni Salmanan  tidak  hanya  terkumpul  dalam  bentuk  uang  tunai.  Kejaksaan  juga  menetapkan  sita  sejumlah  kendaraan  mewah  yang  mencerminkan  gaya  hidup  Doni Salmanan  yang  sangat  mewah. 

Di antara kendaraan mewah yang disita  terdapat  mobil  Porsche 911 Carrera 4S,  Honda CR-V,  Toyota Fortuner,  Lamborghini Huracan Liberty Walk,  BMW 840i coupe M Tech.  Kendaraan  ini  menunjukkan  kesukaan  Doni Salmanan  terhadap  mobil  sport  yang  bertenaga  dan  berkelas.

Kemewahan  yang  dimiliki  Doni Salmanan  tidak  hanya  terlihat  pada  mobil,  tetapi  juga  pada  sepeda  motor.  Kejaksaan  menyita  sepeda  motor  mewah  seperti  Kawasaki Ninja H2,  Kawasaki Ninja ZX 10R,  KTM 500 EXC-F Six Days,  BMW S 1000 RR,  Ducati Superleggera V4,  Kawasaki ZX 25R,  Yamaha Scorpio,  Yamaha Gear 125,  dan  Honda Beat. 

Sepeda  motor  ini  menunjukkan  kesukaan  Doni Salmanan  terhadap  sepeda  motor  sport  yang  bertenaga  dan  berkelas.

Selain kendaraan mewah,  Kejaksaan  juga  menetapkan  sita  dua  buah  rumah  milik  Doni Salmanan.  Rumah  pertama  berlokasi  di  Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar,  Candra Resmi,  Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat. 

Rumah  kedua  berlokasi  di  Jalan Soreang Banjaran RT.05 RW.06 Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat. 

Rumah  ini  menunjukkan  bahwa  Doni Salmanan  memiliki  kekayaan  yang  besar  dan  menunjukkan  bahwa  Doni Salmanan  memiliki  gaya  hidup  yang  mewah  dan  menakjubkan.

Semua aset yang disita  akan  dilimpahkan  ke  Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI  untuk  dilakukan  perawatan  dan  proses  lelang.  Uang  rampasan  negara  yang  disita  telah  disetorkan  ke  Kas Negara  sebagai  Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)  pada  Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Femi Irvan Nasution, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,  menyatakan  bahwa  penyitaan  aset  ini  merupakan  bagian  dari  upaya  penegakan  hukum  dan  pemulihan  aset  negara.

Kejaksaan  Negeri  Kabupaten  Bandung  akan  terus  berupaya  menjalankan  tugasnya  dengan  tegas  dan  berwibawa  dalam  menangani  kasus  tindak  pidana  umum  dan  memulihkan  aset  negara  yang  hilang  akibat  tindak  pidana.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Dera RG Author