Hailuki : DPRD Kabupaten Bandung Dorong Pembentukan AKD untuk Optimalkan Tugas
JABARONLINE.COM- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Dr. M. Akhiri Hailuki, M.Si dari Fraksi Demokrat mendesak agar Dewan segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Hal ini disampaikannya dalam rapat pimpinan bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bandung.
"55 anggota DPRD Kabupaten Bandung belum bisa menjalankan tugas dan memperjuangkan aspirasi masyarakat jika AKD belum terbentuk," tegas Hailuki.
AKD sendiri terdiri dari berbagai badan, seperti komisi, badan anggaran, dan panitia khusus, yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Keberadaan AKD, menurut Hailuki, diatur dalam Undang-undang No. 13/2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3).
"Saya berharap seluruh fraksi kompak dan segera fokus membahas pembentukan AKD. Karena AKD merupakan perangkat penting agar kita dapat bekerja secara efektif," imbuhnya.
Hailuki juga menekankan pentingnya segera membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024-2025. "DPRD tidak bisa membahas APBD jika AKD belum terbentuk. Kita harapkan pada bulan Oktober 2024 AKD sudah terbentuk," harapnya.
Pembentukan AKD merupakan langkah penting bagi DPRD Kabupaten Bandung untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Diharapkan proses pembentukan AKD dapat berjalan lancar dan tepat waktu agar DPRD dapat segera menjalankan tugasnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.