Kasus Pemalsuan Pupuk: Ditreskrimsus Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka
JABARONLINE.COM-- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) hari ini menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana di bidang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Kasus ini melibatkan pemalsuan pupuk anorganik non-subsidi yang dilakukan oleh seorang tersangka, SDR. M.N.
Dasar Hukum dan Kronologi Penyelidikan
Pengungkapan kasus ini bermula dari Surat Perintah Satgas Penyaluran Pupuk Bersubsidi Nomor: SPRIN/1798/X/RES.5./2024 tanggal 1 Oktober 2024, Laporan Polisi Nomor: LP/A/54/XI/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA BARAT tanggal 2 November 2024, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SIDIK/133/XI/RES.5./2024/DITRESKRIMSUS tanggal 2 November 2024.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Penyelidikan dilakukan di sebuah pabrik di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Pada tanggal 30 Oktober 2024, Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan pengecekan dan menemukan bukti-bukti pemalsuan pupuk. Tiga orang pekerja diamankan pada saat itu, sementara tersangka M.N. tidak berada di lokasi. Katanya Saat Jumpa Pers di Polda Jabar Pada Jumat 22 November 2024
Kemudian Pada Saat wawancara dengan para pekerja mengungkap bahwa produksi pupuk palsu ini telah berlangsung sejak Mei 2023. M.N. kemudian berhasil diamankan pada tanggal 1 November 2024. Ujarnya
Modus Operandi dan Barang Bukti
Modus operandi tersangka adalah memproduksi dan menjual pupuk palsu merek Phonska yang tidak memenuhi standar mutu dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Pupuk palsu ini diproduksi dengan menggunakan bahan baku yang tidak sesuai standar, yaitu tepung dolomit, ZA, dan pewarna makanan (oker).
Tersangka juga menggunakan kemasan palsu dengan mencantumkan nomor registrasi izin edar yang tidak terdaftar di Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 20 ton bahan baku dolomit yang belum diberi pewarna
- 40 karung pupuk palsu merek Phonska (50 kg/karung) dengan nomor Deptan palsu: G.829/DEPTAN-PPI/V/2019
- 2 karung kosong merek Phonska dengan nomor Deptan palsu: G.829/DEPTAN-PPI/V/2019
- 5 karung tepung dolomit (50 kg/karung)
- 1 unit mesin jahit karung merek Newlong dan 1 rol benang
- 1 unit timbangan duduk digital merek Nankai kapasitas 150 kg
- 1 bungkus plastik pewarna merah
- 1 buah sekop
Hasil Pengujian Laboratorium
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa pupuk palsu tersebut mengandung kadar nitrogen 1,04%, fosfat 0,00%, kalium 0,05%, dan sulfur 14,45%. Hal ini sangat berbeda dengan label yang tertera pada kemasan, yang menyatakan kadar nitrogen 15%, fosfat 15%, kalium 15%, dan sulfur 10%.
Profil Tersangka dan Saksi
Tersangka: - Nama: SDR. M.N.
- Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
- Alamat: Kota Tangerang, Provinsi Banten
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain SDR. D.S., SDR. A.S., SDR. A.E.S., SDR. I.N., SDR. A.R., ahli pupuk, dan ahli hukum pidana.
Pasal yang Diterapkan dan Ancaman Hukuman
Tersangka dijerat dengan Pasal 121 dan/atau Pasal 122 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Perkiraan Kerugian
Berdasarkan keterangan tersangka dan hasil penyelidikan, diperkirakan kerugian yang ditimbulkan akibat pemalsuan pupuk ini mencapai miliaran rupiah. Tersangka memproduksi sekitar 2 ton pupuk per hari dengan harga jual Rp. 120.000,- per karung (50 kg). Sejak Juli 2023 hingga November 2024, diperkirakan tersangka telah menghasilkan keuntungan sekitar Rp. 3.024.000.000,- (tiga miliar dua puluh empat juta rupiah).
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum di bidang pertanian untuk melindungi petani dan konsumen dari produk-produk palsu yang merugikan.
Polda Jabar akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. pungkasnya****