DPRD Kabupaten Bandung Soroti Konflik Pasar Patrol, Koordinasi Pemerintah Dinilai Lemah

DPRD Kabupaten Bandung Soroti Konflik Pasar Patrol, Koordinasi Pemerintah Dinilai Lemah

Smallest Font
Largest Font

Komisi B DPRD Kabupaten Bandung menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah dalam menangani polemik kepemilikan lahan Pasar Patrol, Kecamatan Kutawaringin.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi B, Faisal Radi Sukmana, dalam audiensi yang digelar pada Jumat (17/1/2025) bersama para pedagang pasar dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung.

Dalam pertemuan tersebut, Faisal menilai persoalan yang telah berlarut-larut ini seharusnya mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah.

"Kami melihat ada celah dalam koordinasi antara camat, dinas, dan bagian hukum. Seharusnya ada langkah konkret yang lebih terarah," ujar Faisal.

Audiensi ini juga dihadiri oleh beberapa anggota Komisi B DPRD lainnya, seperti Praniko Imam Sagita, Anton Ahmad Fauzi, Dadang Suryana, Anngie Natesha, dan Iyep Jamaludin.

Mereka bersama-sama mendengarkan keluhan para pedagang yang menghadapi sengketa lahan dengan tiga pihak yang mengklaim kepemilikan sah, masing-masing dengan bukti dokumen mereka.

Menjaga Kondusivitas dan Mencari Solusi Damai
Faisal menegaskan bahwa Komisi B menghormati hak semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini.

Ia berharap setiap pihak dapat menahan diri dan mengutamakan dialog untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. "Langkah hukum memang menjadi hak masing-masing pihak, tetapi sebaiknya didahului dengan musyawarah agar tidak memperburuk situasi," tambahnya.

Lebih lanjut, Faisal menyatakan pentingnya menjaga kondusivitas selama proses penyelesaian berlangsung.

Ia meminta agar status quo tetap diberlakukan, dengan melarang aktivitas seperti pengurusan dokumen baru atau pembangunan fisik di area pasar hingga sengketa selesai.

Komisi B Siap Tinjau Lokasi
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas, Komisi B DPRD berencana mengunjungi lokasi Pasar Patrol dalam waktu dekat.

“Kami ingin melihat langsung kondisi di lapangan untuk memahami persoalan ini secara menyeluruh,” ujar Faisal.

Poin Kesepakatan Audiensi
Hasil audiensi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi yang menjadi perhatian bagi semua pihak, yaitu:
Meminta semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghindari tindakan provokatif.

Camat diminta untuk melakukan kajian ulang terhadap Akta Jual Beli (AJB) yang telah terbit.
Menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak-pihak bersengketa.
Menegaskan status quo, melarang segala aktivitas terkait dokumen legalitas atau pembangunan di lahan sengketa.
Komisi B akan melakukan kunjungan lapangan ke Pasar Patrol.

Mendorong pemerintah daerah meningkatkan koordinasi antarinstansi untuk menyelesaikan persoalan ini.

Dengan langkah-langkah ini, DPRD Kabupaten Bandung berharap konflik Pasar Patrol dapat diselesaikan secara adil dan transparan tanpa memicu ketegangan lebih lanjut. "Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tercapai solusi terbaik untuk semua pihak," tutup Faisal.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Dera RG Author