Bupati Bandung Ambil Sikap! Tambang Emas Ilegal Ditutup, Pajak Daerah Nol

Bupati Bandung Ambil Sikap! Tambang Emas Ilegal Ditutup, Pajak Daerah Nol

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM-- Bupati Bandung, Dadang Supriatna, memberikan apresiasi kepada Polresta Bandung atas keberhasilan mereka dalam menggerebek serta menutup aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Kutawaringin pada Senin (20/1/2025).

Lokasi penambangan yang telah beroperasi selama 14 tahun tersebut berada di Kampung Ciherang, Desa Cibodas, Kabupaten Bandung.

Dalam operasi ini, Bupati Dadang Supriatna turut hadir bersama Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono dan Dandim 0624 Letkol Inf Tinton Amin Putra.

"Saya sangat mendukung langkah tegas Polresta Bandung dalam memberantas tambang ilegal ini," ujar Dadang Supriatna di lokasi kejadian.

Dalam penggerebekan ini, tujuh pelaku berhasil diamankan, di antaranya K, IH, UU, dan AS yang berperan sebagai penambang, serta IS, M, dan EG yang bertindak sebagai bandar.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa emas seberat 403,24 gram dan uang tunai senilai Rp 143 juta.

Diketahui, aktivitas penambangan ilegal ini menghasilkan keuntungan yang cukup besar, yakni sekitar Rp 200 juta per hari, atau setidaknya Rp 6 miliar per bulan.

Jika diakumulasikan selama 14 tahun, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun karena tidak adanya kontribusi pajak ke pemerintah daerah.

"Potensi pendapatan ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, namun justru dinikmati secara ilegal," kata Kang DS, sapaan akrab Bupati Bandung.

Ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat mendukung upaya pengembangan pertambangan ini agar dapat dikelola secara legal.

"Sebelum izin resmi diperoleh, aktivitas ini harus dihentikan. Namun jika ada pihak yang ingin mengurus perizinan sesuai regulasi, kami siap mendukung," jelasnya.

Menurut Bupati, legalisasi tambang akan membawa manfaat besar bagi masyarakat karena pajak dan retribusi dapat mendukung pembangunan daerah.

Selain itu, izin resmi juga akan menjamin keselamatan para pekerja melalui penerapan standar operasional prosedur (SOP), sekaligus meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.

"Kami terbuka jika ada investor yang ingin mengelola tambang ini secara legal, selama mengikuti aturan yang berlaku," tambahnya.

Sebelum tindakan tegas ini, Bupati Bandung telah menunjukkan komitmennya dalam menertibkan usaha tanpa izin yang dianggap merugikan daerah hingga ratusan miliar rupiah.

Untuk itu, dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Tempat Usaha yang melibatkan Bapenda, BKAD, Satpol PP, Disbudpar, serta aparat TNI/Polri.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Dera RG Author