DPRD Tak Cukup Reses, Hailuki : Renja 2025 Dewan Harus Banyak Turun ke Masyarakat
JABARONLINE.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung bersiap memasuki babak baru dalam menjalankan tugasnya dengan menggelar Sidang Paripurna Pembahasan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, MA Hailuki mengatakan penyusunan Renja DPRD 2025, sangat penting sebagai dasar dan acuan bagi Alat Kelengkapan DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya.
"Oleh karena itu, Paripurna Pembahasan Renja ini sangat penting. Apalagi kami dikejar deadline, jadi harus segera diparipurnakan, paling telat Senin 30 September 2024," ujar Hailuki di Soreang, Minggu (29/9/2024).
Sebagai informasi, Renja DPRD merupakan dokumen perencanaan DPRD Kabupaten Bandung untuk periode 1 (satu) tahun anggaran, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang didasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan, kebutuhan nyata, dan aspiriasi masyarakat Kabupaten Bandung.
Oleh karena itu, menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kabupaten Bandung itu, Renja 2025 harus direvisi dengan menitikberatkan pada intensitas temu/tatap muka dengan masyarakat.
Interaksi langsung dengan masyarakat, lanjut Hailuki, menjadi kunci utama dalam memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Melalui kegiatan-kegiatan tersebut, DPRD Kabupaten Bandung diharapkan dapat lebih dekat dengan masyarakat dan menjalankan fungsinya sebagai representasi suara rakyat.
"Karena dewan tidak cukup hanya mengandalkan kegiatan reses, tetapi harus melalui kegiatan lainnya seperti sosialisasi, kunjungan daerah pemilihan (Kundapil), dan bimbingan teknis yang melibatkan masyarakat," tegas Hailuki.
Lebih lanjut, Hailuki juga menambahkan bahwa Renja DPRD Tahun 2025 ini sangat penting dan strategis bagi proses perencanaan dan penganggaran daerah karena sebagai tahun awal bekerjanya Anggota DPRD yang baru masa jabatan 2024-2029.
"Penyusunan Renja DPRD Tahun 2025 ini harus adaptif dan mempunyai fleksibilitas yang tinggi karena dokumen ini disusun dan ditetapkan oleh Anggota DPRD yang lama, namun dilaksanakan oleh anggota DPRD masa jabatan 2024-2029," kata dia.
Hailuki juga menekankan perlunya pembaharuan atau revisi Tata Tertib DPRD Kabupaten Bandung sebagai langkah strategis untuk mendukung kinerja Dewan periode ini.
"Tata Tertib juga harus diperbaharui dan harus ada penyempurnaan dan penyesuaian agar mendukung kinerja Dewan periode ini," ujarnya.
Pembaharuan Tata Tertib diharapkan dapat menciptakan landasan yang lebih kuat dan efektif bagi anggota DPRD Kabupaten Bandung dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program kerja.
Hailuki yang juga juru bicara Partai Demokrat itu berharap Sidang Paripurna Pembahasan Renja 2025 dapat menghasilkan Renja yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Bandung.***