TPPAS Sarimukti "Over Capacity", Pemkab Bandung Tindaklanjuti Strategi Pemprov Jabar Batasi Kuota Pembuangan Sampah

TPPAS Sarimukti "Over Capacity", Pemkab Bandung Tindaklanjuti Strategi Pemprov Jabar Batasi Kuota Pembuangan Sampah

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mengambil langkah tegas dalam mengatasi masalah sampah di wilayah Bandung Raya. Hal ini dilakukan menyusul kondisi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat yang sudah "over capacity", sehingga Pemprov Jabar menetapkan pembatasan kuota pembuangan sampah ke TPA tersebut.

Upaya penanganan sampah ini dibahas dalam rapat teknis yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar dan Kepala DLH Kabupaten/Kota se-Bandung Raya pada Rabu (2/10/2024) di Gedung Sate Bandung. Rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri Bupati/Wali Kota se-Bandung Raya, dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar pada Kamis (3/10/2024), menghasilkan komitmen bersama untuk mengoptimalkan pengurangan dan penanganan sampah secara progresif oleh masing-masing kabupaten/kota.

Menindaklanjuti komitmen bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kawaludin, Kepala DLH Asep Kusumah, dan para camat se-Kabupaten Bandung, mengadakan rapat teknis di Kantor DLH Kabupaten Bandung pada Jumat (4/10/2024).

"Rapat teknis tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk menindaklanjuti upaya optimalisasi dan percepatan pengurangan dan penanganan sampah sejak dari sumbernya atau berbasis rumah tangga," ujar Kepala DLH Kabupaten Bandung Asep Kusumah dalam keterangannya, Sabtu malam.

Asep berharap masyarakat dapat memahami, peduli, dan merespon secara positif dan produktif terhadap upaya yang sedang dilakukan, dengan melakukan upaya konkret bersama-sama mengurangi dan menangani sampah di rumah tangga secara berwawasan lingkungan.

"Strategi pengelolaan sampah yang paling efektif adalah dengan melibatkan rumah tangga," kata Asep. "Setiap rumah tangga wajib membuat 2 lubang cerdas organik (LCO) untuk penanganan sampah organik dan bergabung ke bank sampah untuk penanganan sampah anorganik."

Asep juga berharap para camat dapat melakukan sosialisasi dan diseminasi kepada kepala desa dan lurah di wilayah masing-masing pada hari Sabtu (5/10/2024) terkait langkah-langkah konkret upaya pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui jumlah RW yang telah melaksanakan pemilahan sampah, termasuk jumlah RW yang telah mempunyai bank sampah dan jumlah RW yang telah melaksanakan pengolahan sampah organik.

"Para camat juga akan melaksanakan program zero food waste di masing-masing kantor mulai tanggal 7 Oktober 2024," ucap Asep. "Tim monitoring pelaksanaan pengurangan sampah sejak dari sumber, sosialisasi dan diseminasi program zero food waste, serta pelaksanaan program zero food waste di lingkungan kantor pemerintah, akan dibentuk melalui surat keputusan camat."

Hasil dari pelaksanaan kegiatan ini akan dilaporkan kepada Bupati Bandung melalui Kepala DLH Kabupaten Bandung Asep Kusumah, secara berkelanjutan.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Dera RG Author