Tata Tertib Baru Ditetapkan, DPRD Kabupaten Bandung Siap Bekerja Lebih Efektif
JABARONLINE.COM- DPRD Kabupaten Bandung resmi menetapkan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bandung dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, dan dihadiri oleh 50 dari 55 anggota DPRD.
Rapat Paripurna ini juga menjadi forum untuk menyampaikan laporan kerja beberapa Pansus DPRD. Pansus VII, yang membahas Rancangan Tata Tertib, menyatakan bahwa rancangan tersebut telah disusun berdasarkan peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan telah disepakati untuk ditetapkan sebagai peraturan DPRD. Kabupaten Bandung. 23 Oktober 2024
Selain itu, Pansus VIII yang membahas Kode Etik DPRD juga telah menyelesaikan pembahasan, namun masih dalam proses fasilitasi dari Badan Hukum dan HAM.
Pansus IX, yang membahas Tata Beracara DPRD, telah menyelesaikan pembahasan dengan penyesuaian materi dan dasar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019. Rancangan Tata Beracara saat ini dalam proses fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat untuk memastikan peraturan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya Tata Tertib DPRD Kabupaten Bandung, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih efektif dan efisien.
"Tata Tertib ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih efektif dan efisien," ujar Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi.***