JABARONLINE.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang diprediksi jatuh pada akhir Maret 2026, kabar mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya kembali menjadi topik hangat. Pemerintah dipastikan akan kembali memberikan THR sebagai bentuk apresiasi atas kinerja para abdi negara.

Lantas, kapan THR PNS 2026 akan cair? Berikut adalah rincian jadwal, komponen, serta cara menghitungnya.

Jadwal Pencairan THR PNS 2026

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pemerintah biasanya mencairkan THR paling cepat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Mengingat Idul Fitri diprediksi jatuh pada akhir Maret 2026, maka pencairan THR diproyeksikan akan dilakukan pada:

 - Awal hingga Pertengahan Maret 2026.

Kepastian tanggal pencairan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan surat edaran resmi dari Kementerian Keuangan.

Komponen THR PNS 2026

Komponen THR PNS tahun ini diprediksi masih mengacu pada kebijakan sebelumnya, yaitu diberikan secara penuh (100 persen) tanpa potongan iuran, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan. Komponen tersebut meliputi:

 - Gaji Pokok: Sesuai dengan golongan dan masa kerja.