KPK Perkuat Strategi Pemulihan Aset: Kolaborasi dengan OPDAT Amerika Serikat
JABARONLINE.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak aktif dalam memberantas korupsi dengan meningkatkan keahlian para pegawainya. Kali ini, KPK berkolaborasi dengan OPDAT (Overseas Prosecutorial Assistance and Training) dari Amerika Serikat dalam lokakarya yang bertajuk "Pencucian Uang melalui Layanan Perbankan dan Perusahaan di Negara-Negara Lepas Pantai". Lokakarya ini diselenggarakan di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada Senin (2/9/2024).
Jejak Koruptor di "Surga Pajak" Tak Akan Lolos
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa negara-negara lepas pantai sering dimanfaatkan oleh pelaku korupsi untuk mencuci uang dan menyembunyikan hasil kejahatan mereka. "Negara-negara lepas pantai menawarkan regulasi yang longgar dan perlindungan aset yang sering dimanfaatkan untuk menghilangkan jejak kejahatan," ujar Ghufron.
"Mereka seperti 'surga pajak' bagi koruptor, tapi kita akan buru sampai ke ujung dunia!" tegas Ghufron. "KPK bersama OPDAT akan terus meningkatkan kemampuan dalam menelusuri aset koruptor di luar negeri."
Ghufron menambahkan bahwa peraturan di negara-negara tersebut cenderung kurang transparan, sehingga memudahkan pelaku kejahatan keuangan untuk memindahkan aset hasil korupsi ke luar negeri. Oleh karena itu, KPK menekankan pentingnya aparatur penegak hukum untuk memahami dan mengatasi risiko ini.
KPK Perkuat Strategi Pemulihan Aset
Sejak 2004 hingga 2023, KPK telah menangani 58 kasus pencucian uang, dengan delapan kasus di antaranya ditangani pada 2023. Ghufron mengakui jumlah ini masih relatif sedikit, tetapi menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk terus meningkatkan penanganan kasus ini, terutama dalam pemulihan aset.
"KPK bertekad untuk mengedepankan pemulihan aset dari pelaku korupsi, baik perorangan maupun korporasi," ujarnya. "Uang rakyat yang dicuri harus dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kebaikan masyarakat."
Kolaborasi Internasional: Benteng Pertahanan Terkuat
Ghufron juga menekankan pentingnya kolaborasi internasional dalam pemberantasan korupsi yang kini bersifat lintas batas.
KPK berharap kerja sama dengan OPDAT ini dapat memperkuat kemampuan KPK dalam menangani kasus pencucian uang dan pemulihan aset.
Tomika Patterson, Penasehat Hukum Tetap dari U.S. Department of Justice (USDOJ) OPDAT, menyambut baik kerja sama ini dan menekankan pentingnya membangun koneksi dan kerjasama internasional dalam pemberantasan korupsi.
Ia juga mendorong KPK untuk memperluas kolaborasi global melalui Mutual Legal Assistance (MLA) untuk memberantas korupsi lintas negara secara efektif.
"Kita harus bersatu untuk menghentikan korupsi yang merugikan banyak orang," ujar Patterson. "Kolaborasi internasional adalah kunci untuk menanggulangi kejahatan transnasional seperti pencucian uang."
Lokakarya: Langkah Strategis Perangi Pencucian Uang
Lokakarya ini adalah yang kedua setelah suksesnya sesi pertama yang diadakan di Bandung pada awal tahun 2024. Sebanyak 30 peserta dari berbagai direktorat KPK hadir dalam acara ini, dan akan dilanjutkan dengan lokakarya tentang Cryptocurrency pada pekan depan di Bogor.
Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye KPK Amir Arief, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Sujanarko, dan perwakilan dari OPDAT.***
Sumber : Biro Humas KPK