Edukasi Masyarakat, Kang Cucun Minta Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Pinjol dan Investasi Bodong
JABARONLINE.COM- Anggota DPR RI asal Kabupaten Bandung, Dr Cucun Ahmad Syamsurijal menggelar sosialisasi atau penyuluhan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tema "Waspada Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal dan Investasi Bodong", Sabtu (28/9/2024).
Sosialisasi yang digelar di Aula PT Haji Saepudin Suwinta Kecamatan Solokanjeruk ini dihadiri langsung oleh Senior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Teguh Dinurahayu dan H Cucun Ahmad Syamsurijal selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI.
Cucun Ahmad Syamsurijal yang akrab disapa Kang Haji Cucun mengatakan sosialisasi tersebut sangat penting agar masyarakat kelas menengah di Indonesia khususnya di Kabupaten Bandung tidak turun kasta menjadi masyarakat ekonomi bawah.
"Jumlah penduduk kelas menengah di Indonesia menurun secara signifikan dari tahun ke tahun. Ini salah satunya disebabkan karena banyak masyarakat yang terjerat pinjol dan investasi bodong," ujar Kang Cucun usai sosialisasi, Sabtu (28/9/2024).
Berdasarkan data BPS, lanjut Kang Haji Cucun, dalam kurun waktu empat tahun terakhir yakni mulai 2019 jumlah masyarakat kelas menengah mencapai 57,33 juta jiwa. Sedangkan pada 2021 jumlahnya 54,83 juta jiwa, pada 2022 menjadi 49,51 juta jiwa dan pada 2024 turun lagi menjadi 47,85 juta jiwa.
Penurunan jumlah penduduk kelas menengah di Indonesia ini diantaranya disebabkan karena perilaku masyarakat yang berusaha mencukupi kebutuhan hidupnya dengan cara meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol) yang cenderung mudah diakses.
"Selain karena terjerat pinjol yang memang mudah diakses, banyak masyarakat kita yang juga tergiur investasi bodong yang menawarkan keuntungan menggiurkan," ungkap Kang Cucun.
Oleh karena itu, Kang Cucun menyebut sosialisasi atau penyuluhan jasa keuangan sangat penting untuk mengedukasi masyarakat. Penyuluhan ini merupakan langkah pemerintah dalam mengedukasi masyarakat agar lebih hati-hati dalam memilih layanan jasa keuangan.
"Penyuluhan dan sosialisasi OJK ini harus dilakukan secara merata untuk mewaspadai pinjaman online ilegal dan investasi bodong yang tidak jelas asal usulnya," lanjut Kang Cucun.
Ketua Fraksi PKB DPR RI itu menegaskan masyarakat mesti jeli dalam melihat jasa produk/layanan keuangan yang hari ini sangat mudah diakses oleh masyarakat. Ia sengaja mengundang berbagai elemen masyarakat Majalaya dan Paseh.
"Banyak masyarakat yang mengenal layanan jasa keuangan namun tidak memahami risiko yang ada di belakang. Jangan sampai karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi, masyarakat salah dalam mengakses layanan jasa keuangan yang ilegal," ujar Cucun.
Maraknya kasus pinjaman online ilegal dan investasi bodong, ia menambahkan, disebabkan karena rendahnya literasi dan pengetahuan masyarakat akan produk/jasa layanan keuangan serta kondisi ekonomi masyarakat yang terhimpit oleh kebutuhan.
"Hari ini kita melihat banyaknya korban dari pinjol ilegal dan investasi abal-abal dengan tawaran menggiurkan, hal itu menandakan rendahnya literasi keuangan masyarakat kita khususnya masyarakat yang ada di desa," jelas Kang Haji Cucun.
Sementara itu, Senior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Teguh Dinurahayu menjelaskan bahwa layanan jasa keuangan itu adalah hal yang setiap harinya bersentuhan dengan masyarakat.
Mulai dari bank emok yang eksis di masyarakat Kabupaten Bandung sampai pinjaman online, baik yang secara resmi terdaftar di OJK maupun tidak terdaftar.
"Kemajuan teknologi digital kini memungkinkan penyedia layanan/produk jasa keuangan untuk menghadirkan layanan dan produknya secara lebih cepat, fleksibel dan efisien" ujar Teguh.
Senior Deputi OJK ini mengatakan bahwa ketidakpahaman masyarakat pada berbagai layanan jasa keuangan akan berujung pada pememilihan produk jasa layanan keuangan yang salah/ilegal dan justru merugikan konsumen.
Oleh karena itu, kata Teguh, sosialisasi jasa keuangan seperti yang dilakukan Kang Haji Cucun sangat penting demi mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat pinjol maupun tergiur investigasi bodong atau ilegal.
"Karena kurangnya pengetahuan masyarakat dapat membawa kita kepada keputusan pemilihan produk yang salah, tidak sesuai kebutuhan dan malah merugikan konsumen," ungkapnya.***