JABARONLINE.COM – Dinamika mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yang memicu isu "kabid lompat pagar" mendapat sorotan tajam. Praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, Dadan Nugraha, S.H., menilai fenomena ini sebagai refleksi transisi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari paradigma senioritas menuju sistem meritokrasi.
Dadan memposisikan analisisnya sebagai koreksi yuridis terhadap narasi yang berkembang di masyarakat, baik terkait resistensi terhadap masa kerja maupun dukungan tanpa catatan terhadap regulasi daerah.
Transformasi Rezim Hukum ASN
Dalam tinjauan hukumnya, Dadan menegaskan bahwa terminologi "lompat pagar" merupakan sebuah kekeliruan jika ditinjau dari hukum positif saat ini. Berdasarkan regulasi terbaru, penentu utama pengembangan karier ASN bukan lagi akumulasi masa kerja, melainkan integrasi antara kualifikasi, kompetensi, dan capaian kinerja.
"Berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU No. 20/2023, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil. Dalam kerangka hukum ini, Daftar Urut Kepangkatan (DUK) bukan lagi variabel penentu, melainkan sekadar pendukung administratif. Oleh karena itu, akselerasi jabatan bagi talenta unggul memiliki legitimasi yuridis yang kuat," ujar Dadan Nugraha.
Celah Subjektivitas dalam Instrumen Daerah
Meski mendukung percepatan birokrasi, Dadan memberikan catatan kritis terhadap implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Garut No. 62 Tahun 2023. Ia mengidentifikasi adanya potensi risiko pada mekanisme teknis yang tertuang dalam Pasal 7 dan 8, terutama terkait standarisasi instrumen penilaian yang berisiko membuka ruang subjektivitas.
"Kami mengidentifikasi adanya potensi risiko hukum pada Pasal 7 dan 8 Perbup 62/2023 apabila mekanisme asesmen tidak dilakukan secara terbuka. Tanpa transparansi parameter, instrumen ini berisiko menjadi 'stempel legalitas' untuk mengonstruksi nepotisme berbaju kompetensi," tegasnya.
Dadan menambahkan bahwa setiap diskresi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib berpedoman pada Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sesuai UU No. 30/2014 guna menghindari penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).