JABARONLINE.COM - Forum Komunikasi Bumi Putra Bogor Barat (FKBP Bogor Barat) angkat suara tegas menyikapi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan yang kini memasuki tahap serius di DPRD Kabupaten Bogor.
Bagi FKBP Bogor Barat, raperda ini bukan sekadar agenda legislasi rutin. Ini adalah momentum penentu, apakah pemerintah daerah benar-benar berpihak pada masyarakat adat, atau hanya menghadirkan regulasi yang berhenti di atas kertas.
FKBP Bogor Barat menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. Namun dukungan itu dibarengi pengingat keras, jangan sampai perlindungan masyarakat adat hanya menjadi wacana politik musiman.
“Perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat harus jelas arah dan keberpihakannya. Jangan sampai adat hanya disebut dalam pidato, tapi tidak hadir dalam kebijakan yang nyata,” tegas perwakilan FKBP Bogor Barat yang akrab disapa Bung Tole. Senin 23, Februari, 2026.
Tak berhenti pada raperda, FKBP Bogor Barat juga mengingatkan janji Bupati Bogor terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemajuan Kebudayaan.
Menurut FKBP, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat serta Perbup Pemajuan Kebudayaan adalah dua payung hukum yang tak bisa dipisahkan.
Keduanya menjadi fondasi untuk mewujudkan cita-cita besar yang menajdi selogan “Kuta Udaya Wangsa” yang dimaknai sebagai Pusat Kebangkitan Bangsa.
FKBP menilai, kebangkitan bangsa tidak mungkin terwujud jika budaya dan sejarahnya sendiri diabaikan.
Sementara masyarakat adat adalah bukti hidup dari warisan budaya dan jejak sejarah yang masih tersisa hingga kini.