JABARONLINE.COM - Kasus meninggalnya bocah berinisial NS (13) di wilayah Jampangkulon kini berlanjut ke jalur hukum. Ibu kandung korban resmi melaporkan mantan suaminya, AS, ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran dan pembiaran anak. Laporan itu terdaftar dengan nomor STPL/B/106/II/2026/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.
Kasus ini dilaporkan melalui kuasa hukum korban, Krisna Murti dan Mira Widyawati. Menurut Krisna, keputusan melaporkan AS diambil setelah ditemukan sejumlah indikasi kuat bahwa NS tidak mendapatkan penanganan medis layak saat kondisi kesehatannya memburuk.
“Ada dugaan pembiaran ketika anak dalam kondisi sakit. Ini yang menjadi dasar laporan kami. Saudara AS tidak segera membawa korban ke fasilitas kesehatan meskipun kondisi Nizam semakin menurun,” ujar Krisna Murti saat memberikan keterangan.
Chat Dua Hari Sebelum Meninggal Jadi Bukti Utama
Kuasa hukum mengungkap salah satu bukti yang menjadi dasar laporan adalah pesan singkat pada 17 Februari, dua hari sebelum NS meninggal dunia.
Dalam chat itu, AS disebut menyampaikan bahwa Nizam sedang sakit di rumah, namun tidak menunjukkan keseriusan untuk segera membawa anaknya ke dokter.
Lisnawati, ibu korban, sempat menanyakan kenapa anaknya tidak dibawa ke rumah sakit. Respons yang diterima dinilai tidak mencerminkan tindakan nyata.
“Kenapa tidak dibawa ke rumah sakit?” tanya Lisnawati melalui chat, yang kemudian dijawab oleh AS:
“Biarin aja. Kalau pun dia meninggal tinggal dimakamkan di pemakaman keluarga dekat bapaknya.”