JABARONLINE.COM - Pemerintah Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, melalui Kepala Desa Jamaludin, melayangkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor serta jajaran Muspika Kecamatan Cigudeg. Surat bernomor 141.1/30/01/2026 itu berisi desakan tindak lanjut atas hasil uji laboratorium terkait dugaan pencemaran Sungai Cihideng dan Sungai Lewiceri, Sabtu 31 Januari 2026.
Isi surat edaran dalam surat tersebut, Jamaludin menegaskan bahwa hasil uji laboratorium DLH Kabupaten Bogor dengan nomor 600.4.6/441/PP-PHLPB3 menunjukkan air sungai tidak memenuhi baku mutu parameter logam. Dugaan kuat pencemaran berasal dari aktivitas pengolahan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hulu.
Surat itu ditujukan kepada beberapa pihak yang diduga terlibat. Kemudian, Kepala Desa meminta mereka segera menghentikan pengolahan emas tanpa izin serta pelepasan bahan berbahaya ke lingkungan. Menghentikan pembuangan limbah ke aliran sungai.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Camat Cigudeg, Polsek Cigudeg, Danramil Cigudeg, serta BPD Desa Cintamanik.
Kronologi pencemaran
kasus ini mencuat setelah warga menemukan aliran Sungai Cihideng di Kampung Rengganis berwarna hitam pekat. Fenomena itu terlihat jelas di pertemuan dua aliran sungai: satu sisi berwarna hitam pekat, sementara sisi lain tetap jernih.
Video kondisi sungai tersebut pertama kali diunggah oleh Jamaludin melalui status WhatsApp. Dalam rekaman, ia meluapkan kekesalan terhadap pihak yang diduga sengaja membuang limbah ke sungai.
“Disengajain ini yang punya limbah, dari yang punya gak punya pikiran. Air sore dipakai masyarakat,” tegas Jamal pada Jumat, 30 Januari 2026.
Rencana tindak lanjut