JABARONLINE.COM - Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melalui UPT Pengelolaan Sampah (PS) Jasinga menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Lebak Ela, RT 01 RW 10, Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin.
Kepala UPT PS Jasinga DLH Kabupaten Bogor, Suryadi, menyampaikan bahwa setelah penindakan awal, pihaknya kembali turun ke lokasi untuk melakukan penyegelan secara permanen. Penutupan tersebut dilakukan bersama unsur Kecamatan dan Plt Kepala Desa Cidokom.
“Petugas memasang garis PPLH serta papan larangan di lokasi TPS ilegal guna mencegah aktivitas pembuangan sampah kembali,” ujar Suryadi. Selasa (02/02/2026).
Selain penyegelan, DLH juga memberikan teguran kepada pihak pengelola TPS ilegal agar segera melakukan clear up atau pembersihan sampah di lokasi.
Menurut Suryadi, tugas DLH Kabupaten Bogor melalui UPT PS Jasinga maupun Bidang PHLPL B3 pada tahap penindakan telah selesai. Namun, pengawasan dan proses lanjutan tetap akan dilakukan.
“Untuk pelaku pengelola TPS ilegal ini sendiri akan kami proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen DLH Kabupaten Bogor dalam menjaga kebersihan lingkungan serta menindak praktik pembuangan sampah ilegal yang meresahkan masyarakat.***