Waduh! Sahrul Gunawan Ketahuan Foto Bareng ASN Perempuan, Tim Hukum Bedas Minta Bawaslu Bertindak

Waduh! Sahrul Gunawan Ketahuan Foto Bareng ASN Perempuan, Tim Hukum Bedas Minta Bawaslu Bertindak

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM- Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb yang diwakili Dadi Wardiman, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan cabup Sahrul Gunawan ke Bawaslu Kabupaten Bandung, Rabu (9/10/2024) sore.

Laporan tersebut terkait Sahrul Gunawan yang diduga melakukan kegiatan kampanye di salah satu fasilitas pemerintah yakni RSUD Otista Soreang.

Padahal sesuai Pasal 57-66 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, ada larangan menggunakan fasilitas pemerintahan diantaranya gedung milik pemerintah.

"Tindakan Cabup Nomor 1 yang melakukan kampanye di Rumah Sakit itu jelas melanggar aturan, karena RSUD Otista ini merupakan salah satu fasilitas pemerintah yang dilarang digunakan untuk kampanye," jelas Dadi kepada awak media di Soreang, Rabu (9/10/2024).

Dalam laporannya ke Bawaslu, Dadi mengaku turut menyerahkan bukti-bukti berupa foto dan video yang menunjukkan kegiatan kampanye Sahrul Gunawan di RSUD Otista. Tak hanya itu, Dadi juga menyebut pihaknya juga turut membawa saksi-saksi yang mengetahui dan hadir di lokasi tersebut.

"Kita memiliki bukti kuat bahwa Sahrul Gunawan melakukan kegiatan kampanye di RSUD Otista. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kampanye yang berlaku," ungkap Dadi.

Selain melaporkan dugaan pelanggaran kampanye, Dadi juga melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh seorang ASN di RSUD Otista. ASN tersebut diduga berfoto dan memberikan simbol dukungan untuk Sahrul Gunawan.

"Kami menduga ASN tersebut telah melanggar netralitas ASN dengan memberikan dukungan kepada salah satu calon. Hal ini merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan integritas penyelenggaraan Pilkada," ujar Dadi.

Ia menjelaskan bahwa tim hukum telah mendapatkan informasi dan bukti yang kuat terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Tim hukum juga telah melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Dadi berharap Bawaslu dapat menindak tegas Sahrul Gunawan dan ASN yang diduga melanggar aturan. Ia juga meminta agar Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami berharap Bawaslu akan bertindak adil dan profesional dalam menangani laporan ini. Kami berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan kami ini dengan serius. Jangan sekedar formalitas, tapi menguap begitu saja," tegas Dadi.

Tak lupa, ia mengajak semua pihak agar tidak menghalalkan segala cara dalam upaya meraih simpati masyarakat agar suasana kondusif dan penuh keteduhan di Kabupaten Bandung dapat terus terjaga.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan Cabup Sahrul Gunawan berkampanye di salah satu rumah sakit pemerintah milik Pemkab Bandung yakni RSUD Otista, viral di media sosial. Kegiatan kampanye itu diketahui terjadi pada Senin (7/10) lalu sekitar pukul 09.30 pagi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan keterangan dari sejumlah saksi, Sahrul pagi itu sedang menjalani check up medis ke bagian THT di RS Otista.

Setelah check up, Sahrul menghampiri bagian resepsionis dengan didampingi seorang dokter rekam medis perempuan yang bertugas di RSUD Otista. Ia kemudian mendatangi kerumunan masyarakat yang sedang mengantri mendapatkan layanan kesehatan.

Tak hanya itu, dalam video yang beredar seorang perempuan yang diduga ASN RSUD Otista ikut berpose dengan Sahrul menggunakan isyarat kampanye dengan menunjukkan satu jari.

Video dari tiktok @papiheki yang diunggah akun ig @bandung.pangbedasna, Selasa (8/10/24) itu menayangkan Sahrul yang melanggar aturan kampanye.

“Kacau parah kampanye na make fasilitas negara ieu nu ngarusak pesta demokrasi teh kamana ieu @kpukabbandung ??” Demikian postingan akun tersebut.

Seolah tak takut aturan, dengan leluasa Sahrul Gunawan memanfaatkan fasilitas negara itu dengan menyapa masyarakat Kabupaten Bandung yang sedang mengantri untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit.

Para netizin pun langsung mengomentari postingan itu. Mereka menunggu langkah Bawaslu Kabupaten Bandung untuk mengambil tindakan tegas dan tidak menutup mata.

"Bukannya gak boleh ya kampanye di tempat pelayanan publik kaya gini? ngelanggar kan?” tulis akun delisaarde.

“Pelanggaran berat kampanye harus di usut ini harus ada tindakan” komen @fendiguson.

Dikonfirmasi wartawan, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana hanya mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut. Ia menyebut Bawaslu akan menindaklanjutinya. ***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Dera RG Author