JABARONLINE.COM - Menindaklanjuti aduan masyarakat, UPT Pengelolaan Sampah (PS) Jasinga bersama unsur wilayah Kecamatan Rumpin bergerak cepat menutup lokasi pembuangan sampah liar di Kampung Lebak Ela, RT 01 RW 10, Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kepala UPT PS Jasinga, Suryadi, menyampaikan bahwa pihaknya langsung turun ke lapangan bersama Satpol PP Kecamatan Rumpin, Koramil Rumpin, serta Polsek Rumpin. “Setelah kami cek ke lapangan, lokasi pembuangan sampah liar tersebut langsung kami tutup,” ujarnya. Senin (02/02/2026).
Pembersihan dalam 10 hari Suryadi menegaskan, pihak yang selama ini mengelola atau membuang sampah di lokasi tersebut diberikan tenggat waktu sepuluh hari untuk melakukan pembersihan total. “Kami beri waktu sepuluh hari kepada pihak terkait untuk membersihkan seluruh sampah di lokasi tersebut,” tegasnya.
Penutupan Permanen
Selain itu, dalam waktu dua hari ke depan, UPT PS Jasinga bersama Bidang PHLPL B3 dan tim Gakkum DLH Kabupaten Bogor akan melakukan penutupan permanen terhadap TPS ilegal tersebut. Penutupan akan ditandai dengan pemasangan garis larangan guna mencegah terjadinya pembuangan sampah kembali.
Komitmen Jaga Lingkungan
Langkah ini menjadi bukti komitmen UPT PS Jasinga dan DLH Kabupaten Bogor dalam menjaga kebersihan lingkungan serta menindak tegas praktik pembuangan sampah ilegal yang meresahkan masyarakat.***