JABARONLINE.COM – Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Susanti Mariam, S.Pi, M.Pi, menegaskan pentingnya kepemilikan Kartu Kusuka sebagai identitas resmi nelayan. Ia menyampaikan bahwa kartu ini kini berlaku seumur hidup, tidak lagi terbatas hanya lima tahun seperti sebelumnya, Jumat, 6 Februari 2026.

“Penyuluh perikanan menjelaskan bahwa pendaftaran maupun perpanjangan Kartu Kusuka dapat dilakukan melalui penyuluh perikanan langsung atau pihak Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dinas Perikanan di wilayah masing-masing. Meski berlaku seumur hidup, kartu ini tetap dapat diperbarui jika terdapat perubahan data. Nelayan yang sebelumnya memiliki Kartu Nelayan dengan masa berlaku terbatas diimbau segera mengurus perpanjangan agar statusnya resmi berlaku seumur hidup,” ujar Susanti, 5 Februari 2026 saat sosialsisi di Desa Cikahuripan.

Akses Program Pemerintah Lebih Mudah

Dengan adanya Kartu Kusuka seumur hidup, nelayan diharapkan lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah, termasuk sertifikasi tanah melalui program SeHAT dan dukungan permodalan usaha perikanan. Kartu ini menjadi pintu masuk penting bagi nelayan untuk memperoleh legalitas, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha.

Dorongan Bergabung dalam Kelembagaan

Susanti juga menekankan pentingnya peran kelembagaan bagi nelayan.

“Selain itu, penyuluh perikanan juga menyarankan agar nelayan tergabung dalam kelembagaan seperti koperasi nelayan maupun kelompok usaha bersama (KUB). Kelembagaan ini diharapkan dapat memperkuat posisi nelayan dalam mengakses program pemerintah, permodalan, serta meningkatkan daya saing usaha perikanan,” jelasnya.

Dengan adanya dukungan kelembagaan, nelayan tidak hanya memiliki wadah untuk memperjuangkan kepentingan bersama, tetapi juga memperoleh akses lebih luas terhadap bantuan modal, pelatihan, dan program pemberdayaan.

Sertifikat Tanah Jadi Simpanan Berharga