JABARONLINE.COM – Dalam semangat mewujudkan Sukabumi Mubarokah yang berdaya, mandiri, dan sejahtera, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perikanan kembali menghadirkan program Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) bagi nelayan, Kamis, 5 Februari 2026.

Program lintas instansi ini bukan hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga membuka akses permodalan usaha perikanan sehingga nelayan dapat meningkatkan taraf hidupnya. Kehadiran SeHAT menjadi bukti nyata kolaborasi pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat pesisir, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi lokal menuju Sukabumi yang lebih makmur dan berkah.

Program Lintas Instansi

Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Sukabumi, Susanti Mariam, S.Pi, M.Pi, menjelaskan bahwa SeHAT merupakan program kolaborasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian ATR/BPN. Tujuannya adalah memberikan legalitas hukum tanah nelayan, menyediakan aset yang bisa dijadikan agunan, serta meningkatkan kesejahteraan melalui kepastian hukum.

Persyaratan SeHAT Nelayan

Untuk dapat mengikuti program ini, nelayan harus memenuhi persyaratan berikut: memiliki Kartu Kusuka sebagai identitas nelayan, memastikan tanah yang akan disertifikatkan tidak dalam sengketa dan belum pernah disertifikatkan, serta melengkapi dokumen pendukung seperti KTP, KK, SPT PBB, dan surat jual-beli/hibah/waris.

Tahapan Program

Program SeHAT dilaksanakan melalui dua tahapan. Pertama, Pra Sertifikasi yang meliputi pendataan, sosialisasi, pemenuhan dokumen, dan pemasangan patok. Kedua, Pasca Sertifikasi berupa penerbitan dan penyerahan sertifikat tanah kepada nelayan.

Capaian Empat Tahun Terakhir