JABARONLINE.COM - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menggelar diskusi publik dan konsolidasi Tatar Sunda bertema Transformasi Perjuangan Masyarakat Adat Tatar Sunda Menuju Pengesahan UU Masyarakat Adat pada 25–26 Februari 2026 di Kota Bandung.
Namun, forum tersebut berlangsung tanpa kehadiran satu pun anggota DPR RI, termasuk wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat yang telah diundang.
Koordinator Koalisi, Veni Siregar, menyayangkan absennya legislator, terlebih kegiatan digelar saat masa reses DPR.
“Ini momentum reses yang seharusnya dimanfaatkan anggota DPR untuk bertemu masyarakat adat. Kami sudah mengundang seluruh anggota DPR Dapil Jabar, tetapi belum ada yang hadir,” ujarnya di Universitas Padjadjaran, Rabu (25/2/2026).
Meski demikian, Veni menegaskan perjuangan tidak akan berhenti. Koalisi akan terus mendesak DPR agar memperjuangkan pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai mandat konstitusi dan pemenuhan hak asasi manusia.
*Konsolidasi Gerakan:*
Konsolidasi Tatar Sunda kali ini merupakan yang ke‑10, melibatkan sedikitnya 40 organisasi masyarakat adat, lingkungan, dan kelompok sipil.
RUU Masyarakat Adat disebut telah memasuki tahap pembahasan lebih lanjut. Panitia Kerja (Panja) sudah terbentuk dan draft versi Badan Legislasi DPR tersedia.
Veni berharap Panja mulai bekerja pasca-Lebaran, sehingga pengesahan bisa dilakukan pada Juni atau Juli 2026.