JABARONLINE.COM – Eskalasi konflik internal di tubuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Garut kian memanas menjelang agenda audiensi di gedung parlemen. DPC APTI Garut di bawah kepemimpinan Tatang Somantri melayangkan surat terbuka yang mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Garut untuk membatalkan agenda audiensi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026.

Kisruh ini dipicu oleh terbitnya undangan audiensi bernomor 400.14.6/141/DPRD-2026. Undangan tersebut melibatkan kelompok yang mengatasnamakan DPC APTI Garut hasil Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) pada Desember 2025 lalu.

Ketua DPC APTI Garut yang sah, Tatang Somantri, menegaskan bahwa kelompok tersebut berstatus ilegal dan cacat hukum. Ia menjelaskan bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APTI Jawa Barat telah resmi menolak hasil Muscablub tersebut melalui surat nomor 029/DPD.APTI.JB/XII/2025.

"Muscablub tersebut melanggar AD/ART organisasi Pasal 17 hingga 20. Kami mendesak Ketua DPRD dan Bupati untuk membatalkan agenda tersebut. Menerima kelompok tanpa legitimasi adalah bentuk pelanggaran tertib administrasi," ujar Tatang dalam keterangan resminya, Minggu (1/3/2026).

Pihaknya mengkhawatirkan jika audiensi tetap dipaksakan, produk kebijakan atau Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan di masa depan akan cacat secara hukum. Hal ini dikarenakan kebijakan tersebut didasari oleh aspirasi dari pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.

Perselisihan ini pun merembet ke ranah hukum. Bidang Advokasi Hukum DPC APTI Garut, Risman Nuryadi, S.H., M.H., mengeluarkan peringatan keras terkait dugaan pencatutan atribut organisasi secara tanpa hak oleh oknum tertentu.

"Pencatutan stempel, logo, dan atribut organisasi oleh pihak yang tidak sah merupakan pelanggaran pidana sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Kami akan segera memproses perkara ini melalui jalur kepolisian," tegas Risman.

DPC APTI Garut menegaskan bahwa hingga saat ini, kepengurusan yang diakui secara hierarki oleh DPD Jawa Barat hingga Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pusat tetap berada di bawah kepemimpinan Tatang Somantri. Hal ini berdasarkan SK Nomor 01/DPD.APTI.JB/II/2023.

Surat terbuka tersebut juga ditembuskan langsung kepada Kapolres Garut sebagai bentuk pemberitahuan atas potensi delik pidana. Langkah ini diambil guna menjaga marwah institusi DPRD Garut agar tidak terseret dalam konflik internal yang dapat mengganggu tata kelola pemerintahan.