JABARONLINE.COM – Isu krusial terkait tata kelola anggaran pendidikan di Kabupaten Sukabumi kembali mencuat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyoroti dugaan adanya "warisan utang" yang ditinggalkan oleh oknum kepala sekolah lama pasca-rotasi dan mutasi jabatan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti isu tersebut asalkan didukung oleh bukti yang valid. Ia membuka ruang pengaduan bagi masyarakat maupun pihak sekolah yang menemukan indikasi penyimpangan di lapangan.
"Jika memang ada temuan seperti itu, silakan laporkan kepada kami dengan menyertakan fakta dan datanya. Masalah ini harus diproses berdasarkan data yang akurat. Hingga saat ini, kami belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut," ujar Ferry dalam keterangannya.
Pernyataan ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama untuk memastikan rotasi jabatan kepala sekolah tidak menyisakan beban finansial yang menghambat operasional satuan pendidikan.
Selain isu utang, Ferry juga memaparkan tantangan anggaran dalam pembangunan sektor pendidikan. Ia menjelaskan bahwa keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi kini terbantu oleh adanya perubahan skema bantuan dari pemerintah pusat.
Menurut Ferry, saat ini terdapat pergeseran mekanisme anggaran. Jika sebelumnya sekolah bergantung pada Dana Alokasi Khusus (DAK), kini pemerintah pusat meluncurkan program revitalisasi dengan sistem penyaluran langsung.
"Perlu diinformasikan, saat ini ada program revitalisasi dari pusat yang langsung masuk ke sekolah, sehingga tidak lagi dikelola oleh dinas. Ini menjadi solusi di tengah keterbatasan anggaran daerah," jelasnya.
Perubahan skema ini diharapkan dapat mempercepat perbaikan infrastruktur sekolah. Namun, Ferry mengingatkan bahwa sistem baru ini menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi dari pihak sekolah selaku pengelola anggaran.
Sebagai langkah darurat untuk menangani infrastruktur pendidikan yang kritis, Ferry menyebutkan adanya opsi pemanfaatan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Skema ini diprioritaskan bagi sekolah yang mengalami kerusakan berat atau ambruk akibat bencana maupun faktor usia bangunan, meski tetap harus melalui prosedur verifikasi yang ketat.