SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi menyerahkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2025. Penyerahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-3 Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/4/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II Usep. Turut hadir dalam agenda tersebut Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Agenda utama rapat kali ini meliputi penyampaian laporan pimpinan DPRD mengenai rekomendasi LKPJ 2025, pengambilan keputusan, penandatanganan berita acara, hingga penyampaian sambutan Bupati. Laporan rekomendasi dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, yang memaparkan sejumlah catatan strategis untuk diperhatikan pemerintah daerah.

DPRD menekankan agar rekomendasi tersebut dijadikan pedoman dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, serta kebijakan strategis. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa seluruh catatan telah diserahkan kepada pihak eksekutif untuk segera ditindaklanjuti. "Capaian yang sudah baik harus dipertahankan, sementara berbagai kekurangan yang ada harus segera diperbaiki guna meningkatkan kinerja pemerintahan di masa mendatang," ujar Budi usai persidangan.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh komisi DPRD yang telah melakukan kajian komprehensif, serta sinergi yang ditunjukkan oleh jajaran perangkat daerah selama proses pembahasan LKPJ.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sukabumi Asep Japar menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap poin rekomendasi dari legislatif. Menurutnya, masukan dari DPRD merupakan bagian penting dari upaya perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sukabumi.

Selain pembahasan LKPJ, rapat juga menginformasikan adanya penyesuaian mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kini, setiap Raperda wajib melalui tahapan fasilitasi di Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi. Akibat penyesuaian ini, sejumlah agenda pembahasan Raperda akan dijadwalkan ulang setelah proses fasilitasi tersebut rampung.