SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/4/2026).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar dan Wakil Bupati H. Andreas. Turut hadir jajaran anggota dewan serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Sidang paripurna ini merupakan forum resmi untuk menetapkan hasil pembahasan DPRD terhadap pelaksanaan berbagai program dan kebijakan pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2025. Selain penyampaian rekomendasi, agenda rapat juga mencakup pengambilan keputusan, penandatanganan berita acara, serta penyerahan dokumen rekomendasi secara formal kepada pihak eksekutif.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan merupakan wujud nyata tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Seluruh rekomendasi ini disusun berdasarkan hasil evaluasi mendalam. Kami mendorong agar setiap catatan yang diberikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah demi peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Budi Azhar.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai masukan dan catatan strategis yang telah disampaikan oleh legislatif.
“Kami akan menjadikan rekomendasi ini sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam menjalankan program-program pembangunan ke depan,” kata Asep Japar singkat.
Dengan diserahkannya dokumen rekomendasi LKPJ Tahun Anggaran 2025 ini, diharapkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi semakin solid. Hal ini bertujuan untuk memastikan pembangunan daerah berjalan lebih optimal, transparan, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.***