JABARONLINE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Komisi I mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa. Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian regulasi daerah menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Rapat kerja yang digelar di Aula Dinas PSDA, Kamis (23/4/2026), melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. DPRD menegaskan perannya sebagai motor penggerak dalam memastikan regulasi desa tetap relevan dan adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, H. Iwan Ridwan, menekankan bahwa revisi perda desa merupakan konsekuensi logis dari regulasi baru pemerintah pusat.

“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, daerah wajib melakukan penyesuaian terhadap sejumlah perda, khususnya yang berkaitan dengan desa. Ada empat regulasi yang harus direvisi, yakni perda tentang desa, BPD, perangkat desa, serta pilkades,” ujarnya.

Ia menjelaskan, DPRD tidak hanya berperan dalam pembahasan teknis, tetapi juga memastikan substansi aturan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat desa.

“Kami di DPRD ingin memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa,” kata Iwan.

Sejumlah poin krusial dalam Raperda tersebut menjadi fokus pembahasan, di antaranya perubahan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun, penguatan perencanaan melalui RPJM Desa, hingga aspek kesejahteraan perangkat desa dan pengelolaan dana desa.

Menurut Iwan, DPRD juga menargetkan agar pembahasan Raperda ini dapat rampung pada tahun 2026, mengingat urgensi kesiapan daerah menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 2027.

“Tahun depan kita akan menghadapi pilkades serentak. Maka regulasi harus sudah tuntas tahun ini agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.