JABARONLINE.COM – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan baru guna mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Mulai 6 April 2026, wajib pajak tidak lagi diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa masyarakat kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pihak yang saat ini menguasai atau menggunakan kendaraan tersebut. Kemudahan ini berlaku bagi wajib pajak perorangan maupun perusahaan di seluruh wilayah Jawa Barat.

"Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak," ujar pria yang akrab disapa KDM tersebut pada Senin (6/4/2026).

Kebijakan ini diambil sebagai respons cepat atas keluhan seorang warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak di salah satu kantor Samsat. Dalam sebuah video yang viral di media sosial, warga tersebut mengaku diminta membayar uang tambahan tidak resmi sebesar Rp700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan.

Menanggapi kejadian tersebut, Dedi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menghapus praktik pungutan liar dan birokrasi yang berbelit-belit. Menurutnya, inovasi layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah adalah memudahkan orang membayar pajak," tegas Dedi.

Melalui kebijakan baru ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya guna berpartisipasi dalam mendukung pembangunan daerah menuju Jabar Istimewa.***