JABARONLINE.COM - Pagi di sekitar TPAS Galuga tak lagi identik dengan udara segar. Bau menyengat menyapa lebih dulu sebelum matahari benar-benar naik.

Truk-truk sampah datang silih berganti, membawa beban dari Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor dua wilayah yang terus tumbuh, sekaligus terus memproduksi sampah.

Gunungan limbah kian meninggi. Namun, harapan warga sekitar justru terasa menyusut.

Semua bermula dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan TPAS Galuga antara dua pemerintah daerah Kabupaten dan Kota Bogor.

Dokumen itu telah berjalan lebih dari satu dekade, diperpanjang dan direvisi beberapa kali. Masa berlakunya disebut berakhir pada 2025.

Di atas kertas, banyak komitmen tertulis seperti pemberdayaan koperasi dan UMKM, dukungan pendidikan, konpesasi, hingga layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.

Namun bagi warga, janji itu lebih sering terdengar seperti gema yang ada suaranya, tetapi tak pernah benar-benar hadir.

Sektor kesehatan pernah menjadi salah satu sorotan. Dalam kesepakatan, perhatian terhadap dampak lingkungan dan kesehatan warga menjadi bagian tanggung jawab bersama.

Selain itu, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi lokal pun dijanjikan berjalan beriringan dengan aktivitas TPAS.